Hwian Christianto, lahir di Magelang, 28 Mei 1983. Menyelesaikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 2005; Magister Hukum pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2009 dan Doktor Ilmu Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Bekerja sebagai Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Surabaya dan memiliki bidang keahlian pada Hukum Pidana, Kejahatan Kesusilaan secara khusus Pornografi dan Kejahatan Siber. Aktif dalam pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi yang diselenggarakan oleh MAHUPIKI serta aktif dalam menulis, meneliti dan konferensi nasional maupun internasional terkait isu hukum dan hak asasi manusia. Beberapa artikel hukum pernah diterbitkan dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, Jurnal Dinamika Hukum, Jurnal Konstitusi, Jurnal Pamator, Jurnal Respublica, Jurnal Yustika, Jurnal Dinamika HAM, dan berbagai Jurnal Internasional.
Nama: Dr. Hwian Christianto, S.H., M.H.1. Mengetahui tentang latar belakang Tindak Kekerasan secara Sosial dan Budaya.
2. Mengetahui tentang Tindak Kekerasan dalam perspektif Historis Regulasi.
3. Memahami tentang eksistensi Tindak Pidana Kekerasan kekinian.
1. Mengetahui tentang lahirnya kekerasan dari Kriminologi.
2. Mengetahui tentang korban kekerasan dari sisi Viktimologi.
3. Memahami Tindakan Kekerasan di satuan pendidikan dari pendekatan Sobural.
1. Mengetahui situasi dan kondisi kekerasan di Satuan Pendidikan.
2. Memahami urgensi Kebijakan Anti Kekerasan di Satuan Pendidikan.
3. Mengetahui arah Kebijakan Anti Kekerasan di Satuan Pendidikan.
1. Mengetahui startegi tata kelola Satuan Pendidikan.
2. Mengetahui strategi pembentukan budaya Anti Kekerasan di Satuan Pendidikan.
3. Mengetahui strategi sadar Anti Kekerasan di Satuan Pendidikan.
1. Memahami tentang Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis dan Perundungan.
2. Memahami tentang Kekerasan Seksual.
3. Memahami tentang Diskriminasi dan Intoleransi.
4. Memahami tentang kebijakan yang mengandung Kekerasan.
5. Memahami tentang bentuk Kekerasan lainnya.
1. Mengetahui tentang komitmen Satuan Pendidikan (keterbukaan dan kebersamaan).
2. Mengetahui tentang penguatan koordinasi dari instansi pendidikan di Pusat dan Daerah.
3. Mengetahui pentingnya keterlibatan tiga unsur Satuan Pendidikan.
1. Mengetahui best practice penanganan kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan.
2. Mengetahui mekanisme pelaporan kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan.
3. Memahami mekanisme/tahapan penanganan kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan.