Clarisa Hariono Putri, S.H., M.H. atau yang sering dipanggil dengan Clarisa merupakan seseorang yang memiliki ketertarikan dan passion di bidang hukum ketenagakerjaan. Selama lebih dari 3 tahun, Clarisa telah menangani berbagai kasus ketenagakerjaan dan berkoordinasi secara langsung dengan berbagai praktisi hukum di bidang ketenagakerjaan selama di percaya sebagai legal corporate pada salah satu perusahaan swasta terkemuka di Surabaya. Dalam pengalamannya sebagai legal corporate Clarisa memiliki pengalaman untuk menjadi wakil perusahaan dan berhasil menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pihak perusahaan dengan buruh secara damai. Berbekal pengalaman dan ketertarikan yang besar di bidang ketenagakerjaan, saat ini Clarisa berkomitmen untuk menjadi dosen pada Fakultas Hukum Universitas Surabaya pada Laboratorium Hukum Administrasi Negara.
Gita Venolita Valentina Gea, S.H., M.H. atau akrab disapa Gita, merupakan alumnus S1 dan S2 Program Studi Ilmu Hukum Universitas Surabaya. Memulai karier sebagai dosen pada tahun 2023 dan saat ini mengampu mata kuliah yang berada di bawah naungan Laboratorium Hukum Internasional. Selain mengajar, Gita juga aktif melakukan penelitian dan telah menghasilkan beberapa publikasi ilmiah di bidang terkait. Ketertarikan Gita terhadap Perdagangan Internasional telah dimulai sejak menempuh pendidikan S1 yang mana tugas akhirnya membahas tentang import restriction. Fokus Gita terhadap Perdagangan Internasional dilanjutkan pada pendidikan S2 yang mana tugas akhirnya membahas tentang penggunaan tindakan retaliasi dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Hingga saat ini, Gita masih aktif mengkaji dan meneliti tentang WTO dan berbagai isu perdagangan internasional.
1. Membedakan ketentuan hukum ketenagakerjaan sebelum dan pasca UUCK.
2. Memaparkan PKWT, PKWTT dan PKB dalam bidang ketenagakerjaan.
1. Memaparkan perkembangan hak dan kewajiban buruh atau pekerja.
2. Memaparkan hak dan kewajiban pemberi kerja.
2. Memaparkan peran Pemerintah bada bidang ketenagakerjaan.
1. Memaparkan awal muncul dan berakhirnya hubungan kerja.
2. Memaparkan waktu untuk menerima upah, jaminan ketenagakerjaan dan pesangon bagi buruh/pekerja.
3. Memaparkan berbagai bentuk waktu kerja dan waktu istirahat dalam ketenagakerjaan.
1. Memaparkan mengenai analisa hukum terhadap fenomena work from home atau work from anywhere.
2. Mengimplementasikan prosedur pencatatan PKWT di Disnaker sesuai ketentuan hukum.
1. Memaparkan urgensi peraturan perusahaan.
2. Membuat NDA antara perusahaan dan buruh/pekerja dalam suatu hubungan kerja.
3. Memaparkan analisa hukum terhadap fenomena larangan bekerja di perusahaan sejenis.
1. Memaparkan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara komprehensif.
2. Mengimplementasikan ketentuan hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada kasus hukum yang ada.