Hwian Christianto, lahir di Magelang, 28 Mei 1983. Menyelesaikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 2005; Magister Hukum pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2009 dan Doktor Ilmu Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Bekerja sebagai Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Surabaya dan memiliki bidang keahlian pada Hukum Pidana, Kejahatan Kesusilaan secara khusus Pornografi dan Kejahatan Siber. Aktif dalam pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi yang diselenggarakan oleh MAHUPIKI serta aktif dalam menulis, meneliti dan konferensi nasional maupun internasional terkait isu hukum dan hak asasi manusia. Beberapa artikel hukum pernah diterbitkan dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, Jurnal Dinamika Hukum, Jurnal Konstitusi, Jurnal Pamator, Jurnal Respublica, Jurnal Yustika, Jurnal Dinamika HAM, dan berbagai Jurnal Internasional.
Nama: Dr. Hwian Christianto, S.H., M.H.Michelle Kristina, lahir di Surabaya, 09 Desember 1992. Menyelesaikan Sarjana Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya pada tahun 2015. Menyelesaikan studi Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Surabaya pada tahun 2017. Saat ini menjadi pengajar aktif di Fakultas Hukum Universitas Surabaya dengan kekhususan di bidang pidana.
1. Menjelaskan latar belakang regulasi UU ITE.
2. Memamparkan evolusi pornografi.
3. Menjelaskan eksistensi industri pornografi melalui internet.
1. Menjelaskan karakteristik pornografi.
2. Memamparkan bentuk internet pornografi.
3. Menjelaskan tentang Kejahatan Seksual.
4. Menjelaskan tentang karakteristik cyberpornograhy.
5. Menjelaskan perbedaan pornografi, internet pornografim kejahatan seksual dan cyberpornography.
1. Menjelaskan norma kesusilaan berdasarkan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
2. Menjelaskan perbedaan ukuran noma kesusilaan pada Undang-Undang yang berlaku.
3. Menjelaskan perbedaan penafsiran atas norma kesusilaan.
1. Memaparkan dampak pornografi pada pelaku.
2. Memamparkan dampak pornografi pada korban.
3. Memaparkan dampak pornografi pada masyarakat.
4. Menjelaskan dalam pornografi atas terciptanya kejahatan.
1. Menjelaskan unsur tindak pidana pada Pasal 282 KUHP.
2. Menjelaskan unsur tindak pidna pada Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
3. Menjelaskan unsur tindak pidana pada UU Pornografi.
4. Menjelaskan unsur tindak pidana pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
1. Menjelaskan urgensi pencegahan cyberpornography yang bersifat privat.
2. Memamparkan bentuk/upaya pencegahan cyberpornography yang bersifat privat.
3. Menjelaskan urgensi pencegahan cyberpornography yang bersifat publik.
4. Memaparkan bentuk/upaya pencegahan cyberpornography yang bersifat publik.
1. Menjelaskan best practice penanganan perkara cyberpornography.
2. Menjelaskan mekanisme pelaporan online.
3. Menjelaskan tahapan penaganan perkara cyberpornography.
4. Memamparkan dampak pornografi pada korban.
5. Memaparkan dampak pornografi pada masyarakat.
6. Menjelaskan dalam pornografi atas terciptanya kejahatan.